Tahapan penyusunan Rencana kerja pemerintah Desa untk satu tahun anggaran disusun berdasarkan hasil Musyawarah Dusun (MUSDUS) yang dilaksanakan ditiap wilayah KADUS, aspirasi masyarakat ditampung dan ditentukan skala prioritas yang akan dijadikan Draft Rencana kerja Pemerintah Desa, Skala prioritas Usulan tersebut menjadi data dasar untuk dimusyawarahkan dalam musyawarah Desa dan untk disepakati oleh seluruh peserta musyawarah.
Yang menjadi pertimbangan terhadap keputusan prioritas program adalah hasil Verifikasi kelapangan bahwa usulan tersebut memang layak untuk diprioritaskan dengan prinsip Objektif dan proporsional.